top of page
Cari
  • Gambar penulisTinggar Urip

Ingin Mengajukan Kredit Rumah? Ini Syarat KPR yang Wajib Dipenuhi


Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menawarkan solusi di tengah sulitnya memenuhi kebutuhan tempat tinggal.


Ya, tempat tinggal adalah kebutuhan primer yang sulit dipenuhi, karena harganya sangat tinggi.


Tingginya harga hunian mendorong lahirnya program KPR dari lembaga perbankan dan nonbank.


KPR telah menarik banyak peminat sehingga informasi tentang syaratnya pun banyak dicari.


Namun sebelum mengulas tentang syarat KPR, ada baiknya memahami dahulu tentang KPR sejak awal.


Sekilas tentang KPR


KPR adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh lembaga perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli properti.


Properti yang dimaksud bisa berupa rumah tapak (landed house), apartemen, rumah toko (ruko) dan sebagainya.


Dewasa ini program KPR tidak hanya dari lembaga perbankan, tetapi lembaga nonbank juga menawarkannya.


Pada dasarnya proses pengajuan KPR tidak sulit. Pasalnya, banyak lembaga perbankan yang menyediakan program ini.


Sebut saja Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), CIMB, UOB dan lain sebagainya.


Sementara program KPR dari lembaga non bank, biasanya disediakan oleh perusahaan pembiayaan perumahan.


Dengan prinsip KPR, Anda tidak perlu membiayai terlebih dahulu properti yang diinginkan.


Cukup menyiapkan uang down payment (DP) saja. Lalu siapkan diri untuk membayar pembiayaan tersebut dengan cara dicicil.


Kenapa Menggunakan KPR?


Beli properti menggunakan sistem KPR menawarkan sejumlah keuntungan.


Dengan menggunakan sistem KPR, nasabah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah.


Nasabah cukup menyediakan dana untuk membayar down payment (DP) alias uang muka saja.


Jadi, tidak diperlukan untuk mengumpulkan seluruh dana untuk beli rumah atau properti lainnya di awal.


KPR mempunyai jangka waktu yang panjang. Jadi, angsurannya bisa diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.


Namun selain mengumpulkan dokumen untuk memenuhi persyaratan, ada biaya yang harus disiapkan dalam proses pengajuan KPR.


Ya, pada umumnya pemohon KPR akan dikenakan beberapa biaya, di antaranya sebagai berikut.


- Biaya appraisal.

- Biaya notaris.

- Provinsi bank.

- Biaya asuransi kebakaran.

- Biaya premi asuransi jiwa selama masa KPR.


Syarat KPR yang Wajib Dipenuhi


Syarat KPR Srinaya Residence

Saat mengajukan KPR ada beberapa syarat dasar yang harus dipenuhi oleh pemohon.

- Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.

- Pemohon berusia minimal 21 tahun.

- Pemohon memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/profesional dengan masa kerja minimal 1 tahun (pegawai) atau 2 tahun (profesional/wiraswasta).


Nah, apabila syarat KPR di atas terpenuhi, siapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan.


- Fotokopi kartu identitas bisa berupa KTP, Paspor, KITAS, atau KITAP

- Slip gaji bulan terakhir/surat keterangan gaji

- Fotokopi rekening koran

- Fotokopi surat izin praktek untuk profesional

- Fotokopi akte perusahaan atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

- Fotokopi tagihan bulanan kartu kredit 1 bulan terakhir

- Fotokopi kartu kredit


Hal yang Harus Diperhatikan saat Mengajukan KPR


Selain memerhatikan soal syarat KPR dan ketentuannya, ada baiknya mengetahui juga hal-hal penting saat mengajukan KPR.


Jadi, apa saja hal-hal penting yang harus diperhatikan saat mengajukan KPR? Silahkan simak dalam uraian di bawah ini.


Jika rumah yang dibeli dari perorangan, maka pastikan bahwa sertifikat tidak bermasalah.


Lalu pastikan ada surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.


Namun apabila membeli rumah dari developer, pastikan bahwa pihak mereka telah menyiapkan hal berikut ini.


- Izin peruntukan tanah yang meliputi izin lokasi, aspek penatagunaan lahan, dan site plan yang telah disahkah

- Prasarana sudah tersedia

- Kondisi tanah matang

- Sertifikat tanah minimal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau HGB induk atas nama developer

- IMB induk


Tidak hanya sampai di situ, Anda harus mencari tahu reputasi dan penjual rumah.


Pastikan bagaimana rekam jejak penjual, baik perorangan atau developer, dengan hasil bangunannya.


Jangan pernah lakukan transaksi jual beli di bawah tangan, karena akan sangat berisiko.


Jika rumah yang Anda beli dalam status jaminan bank, maka lakukan pengalihan kredit pada bank yang bersangkutan.


Lalu buat akta jual beli di hadapan pihak notaris. Jangan lakukan transaksi pengalihan kredit atas dasar kepercayaan.


Tanda bukti transaksi jangan hanya berupa kuitansi biasa. Pasalnya, bank tidak akan mengakui transaksi dengan cara seperti ini.


Bagaimana, Anda telah mengenal kembali dan memahami serba-serbi KPR dari definisi hingga syaratnya?


Dengan begitu, semoga Anda bisa membuat persiapan lebih matang ya saat mengajukan KPR.


Lihat dulu yuk rumah idaman di Jakarta Selatan ini...

17 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page