top of page
Cari
  • Gambar penulisTinggar Urip

Di Jakarta, mending beli rumah atau apartemen ya?

Kalau kamu lagi mikir untuk beli property, selain kamu menentukan tempat untuk tinggal, kamu juga mengambil keputusan investasi jangka panjang. Karena pembelian properti yang tepat bisa memberikan keuntungan berlipat. Tapi sebaliknya, pembelian yang kurang tepat bisa menjadikan kenaikan nilai yang kurang menarik.


Kita semua paham kalau Jakarta mempunyai keterbatasan lahan untuk menyediakan rumah yang terjangkau. Rumah di Jakarta yang dekat ke pusat bisnis seolah menjadi angan-angan yang jauh dari jangkauan. Investasi di apartemen pun menjadi lirikan sebagai tempat tinggal yang dekat dan terjangkau.


Tapi jangan salah, harga apartemen yang terjangkau per unitnya, kalau dihitung secara meter persegi sebenarnya jauh lebih tinggi dari harga rumah lho. Di saat transportasi publik yang semakin membaik, rumah yang dekat dengan simpul transportasi publik menyajikan kenyamanan dan kecepatan mencapai pusat bisnis sehingga memberikan nilai tambah yang lebih baik.


Sebagai contoh, berikut harga rata2 permeter persegi apartemen di Jakarta.


Pertanyaannya, ada nggak sih rumah baru bagus di Jakarta yang deket ke mana-mana tapi dibawah harga itu? Jawabannya ada di Srinaya Residence, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan nilai rata-rata 22Juta/m2 tanah berikut bangunan.


Yuk kita bandingkan apa yang bisa kamu dapatkan dengan investasi Rp 2 Milyar ?

Salah satu keunggulan utama investasi di Srinaya Residence adalah kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berlaku selamanya. Jadi rumah kamu di Srinaya Residence adalah warisan ke anak dan cucu. Hal inilah yang menjadikan Rumah Srinaya dengan SHM adalah investasi yang sangat aman.


Ceritanya beda bila kamu beli apartemen. Hak kepemilikan apartemen jauh lebih kompleks. Bagi pemula, pasti bingung dengan hal ini. Dilihat dari status tanahnya, apartemen bisa digolongkan menjadi Tanah Negara, Tanah Hak Milik atau Tanah Pengelolaan yang mana ini berada di atas kewenangan developer. Dengan begitu, pemilik apartemen hanya mendapat Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya hanya sampai 20 tahun. Jika masa HGB habis, pemilik unit dapat memperpanjang sertifikat tersebut yang membutuhkan tambahan sejumlah biaya dalam kepengurusannya.


Jadi, kira-kira kamu mending pilih yang mana?

Kalau kamu bingung belum punya Rp. 2M karena masih di awal karirmu, nah kamu bisa ambil KPR dari Bank dengan DP10% dan bunga 7% (Flat 3 tahun). Plus buat kamu yang baru pertama kali beli rumah, kamu bisa dapat gratis biaya pengalihan hak tanah dan bangunan (biasanya mendekati 5% nilai tanah/bangunan).


NB. Rumah di Srinaya Residence mulai dari Rp 1.8M dan dalam waktu terbatas ada harga promo.



0 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page